Peraturan Desa Mojorangagung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Pada hari minggu tanggal 28 Desember 2025 di pendopo Balai Desa Mojorangagung telah dilaksanakan musyawarah pengesahan atau penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, dimana pada musyawarah tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Mojorangagung, BPD dan Lembaga Desa lainnya serta perwakilan dari Tokoh Masyarakat.
Musyawarah tersebut berjalan lancar dan khidmat sehingga mencapai kesepakatan dan akhirnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan sebagai Peraturan Desa Mojorangagung.